Meski Belum Pensiun, JHT BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Cair

by -105 Views

Redaksi
25 April 2024 | 13:04 Dibaca 83 kali

Advertorial
JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Meski Belum Pensiun

Logo BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, CIREBON – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Sudarwoto menegaskan, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di bawah Rp 10 juta bisa dicairkan oleh peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan meski belum memasuki hari tua alias pensiun.

Menurut Sudarwoto, acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun. Namun, tukas dia, pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun.

Syarat pencairan JHT Sebagian ini, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, dan NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Namun Sudarwoto juga mengingatkan, pengambilan JHT Sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya bila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Sedangkan pencairan dana JHT secara penuh (100 persen) dapat dilakukan ketika peserta mencapai usia pensiun termasuk saat berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Disebutkan, ada 3 cara untuk mengajukan klaim JHT. Pertama, secara online. Caranya, buka laman pencairan BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/, isi data diri yang meliputi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Kemudian, unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak dari depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file 6MB. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

Selanjutnya, pemohon akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email, terus dilakukan verifikasi data melalui wawancara via video call, dan setelah proses selesai tinggal menunggu dana JHT dikirim ke rekening.

Kedua, secara offline. Caranya, datang langsung ke kantor cabang terdekat bawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JHT. Selanjutnya, ambil nomor antrian untuk wawancara. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima bahwa proses sudah selesai, dan tinggal menunggu dana JHT masuk rekening.

Ketiga, melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Caranya, buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT. Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Tahapan berikutnya, pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim, lakukan pengecekan data kepesertaan, lakukan swafoto sesuai ketentuan, lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta, lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT.

Jika seluruh data telah sesuai, silakan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.

Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT Rp 10 juta. Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut, peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui kantor cabang atau secara online melalui Lapak Asik. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra