BPJamsostek Cirebon Meningkatkan Kesadaran tentang Jaminan Beasiswa Anak pada Hari Buruh Internasional

by -93 Views

Redaksi

02 Mei 2024 | 23:05

Dibaca 161 kali

Advertorial

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwoto ketika memberikan souvenir kepada pekerja dalam peringatan May Day pada Kamis (2/5/2024). (Foto: BPJamsostek untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, CIREBON – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Cirebon memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2024 di kantornya, Kamis (2/5/2024).

Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Cirebon memberikan pelayanan istimewa, antara lain dengan membagikan souvenir dan snack kepada peserta yang hadir, di samping memberikan beberapa games berhadiah hiburan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Sudarwoto mengatakan, momentum peringatan Hari Buruh Internasional ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman bagi pemberi kerja maupun pekerja tentang manfaat program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tetapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).

Karena momentum Hari Buruh diperingati bersamaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), kata Sudarwoto, dirinya menggarisbawahi adanya manfaat beasiswa di antara manfaat JKK dan JKM.

Ditegaskan, anak pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dijamin tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga ke Perguruan Tinggi (PT) meski orangtuanya atau si pekerja meninggal dunia.

Beasiswa pendidikan ini diberikan untuk 2 anak mulai dari TK hingga PT dengan total maksimal Rp 174 juta. “Tidak hanya untuk anak pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja, tetapi juga untuk anak pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja bila masa kepesertaannya sudah tiga tahun,” jelas Sudarwoto.

“Karena itulah, anak pekerja BPU seperti petani, pedagang, dan pekerja mandiri lainnya tetap bisa menempuh pendidikan tinggi meski si pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia,” tandas Sudarwoto. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra