Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso meminta agar Peraturan Daerah (Perda) terkait PT Bondowoso Gemilang (Bogem) segera dicabut.
Melalui komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto menyoroti kekurangan Pemerintah Kabupaten terkait hasil audit penggunaan anggaran penyertaan modal PT Bogem sebesar Rp.2,9 miliar dari Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Tahun 2018.
Andi menyatakan bahwa pengelolaan anggaran tersebut belum jelas dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) terkait aset dan keuangan PT Bogem pada 2023 juga tidak terdapat informasi yang akurat.
Dia menegaskan perlunya audit menyeluruh terkait pengelolaan PT Bogem untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran dan aset perusahaan daerah tersebut.
Selain itu, DPRD juga mempertanyakan progres proses hukum yang dijalani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso terkait dugaan korupsi di PT Bogem.
Sebelumnya, Fraksi PKB juga menyatakan dukungannya terhadap pembekuan BUMD PT Bogem berdasarkan saran badan anggaran.
PT Bogem didirikan dengan tujuan untuk mengamankan kopi pasca panen terkait harga dan ekspor kopi, namun dalam praktiknya belum memberikan hasil signifikan.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso pun tidak bisa menjelaskan perkembangan PT Bogem, sehingga perlu dilakukan audit independen untuk mengkaji manajemen dan keuangan perusahaan tersebut.
Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menetapkan 2 tersangka eks direksi PT Bogem terkait korupsi yang merugikan keuangan perusahaan tersebut.
Proses hukum terhadap kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Peranan mereka dinilai merugikan keuangan negara sehingga harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Artikel ini disusun oleh Bahrullah dan diedit oleh Imam Hairon.