DPRD Tuban Ungkap Dinkes dan RSUD Saling Menyalahkan Terkait Warga Miskin yang Meninggal karena Tidak Bisa Berobat dengan SKTM

by -87 Views

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Tri Astuti, mengungkap bahwa Dinkes P2KB dan RSUD dr Koesma Tuban saling lempar soal polemik SKTM yang tidak bisa lagi dipakai sebagai syarat untuk berobat gratis bagi warga miskin.

Astuti meminta instansi terkait di lingkungan Pemkab Tuban seperti Dinkes P2KB dan RSUD dr Koesma Tuban duduk bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tujuannya adalah agar kasus pasien dari keluarga miskin yang meninggal karena tidak dapat berobat lebih lanjut di RSUD dr Koesma Tuban menggunakan SKTM tidak terulang.

“Perlu duduk bersama satu meja baik Dinkes, RSUD, Dinsos, dan BPJS agar tidak saling melempar,” kata Tri Astuti dalam menanggapi polemik SKTM yang tidak dapat digunakan untuk berobat.

Dia juga berencana memanggil para pejabat di Dinkes P2KB dan RSUD dr Koesma Tuban dalam waktu dekat. “Kita akan segera jadwalkan pemanggilan terhadap instansi terkait setelah libur,” ungkap Astuti.

Astuti membantah pernyataan Kepala Dinkes P2KB Esti Surahmi yang menyebut dewan menyampaikan adanya praktik calo SKTM sehingga warga yang sebenarnya mampu secara ekonomi dapat menikmati layanan berobat gratis.

Kronologi Polemik SKTM Tidak Bisa Digunakan di RSUD:

Sukati (40), warga miskin asal Desa Tegalsari, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, mengalami sakit parah dan harus dirawat di rumah sakit. Pada 1 Mei 2024, ia dibawa ke RSUD dr Koesma Tuban dan ditangani di ruang IGD.

Karena kondisinya memburuk, Sukati harus menjalani perawatan lanjutan dan diminta untuk mengurus administrasi rumah sakit. Ketiadaan biaya membuat suaminya, Samsir (45), menyerahkan SKTM kepada petugas rumah sakit dengan harapan biaya perawatan dapat ditanggung oleh pemerintah.

Namun, petugas menyatakan bahwa SKTM tidak dapat digunakan untuk berobat gratis di RSUD dr Koesma Tuban. Samsir diminta mendaftarkan istrinya sebagai pasien umum.

Beruntung, Kepala Desa setempat bersedia membayar biaya perawatan Sukati sebagai pasien umum. Namun, karena terlambat mendapat perawatan lebih lanjut, Sukati meninggal pada 2 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

Sebagai pasien umum, Kepala Desa tersebut membayar biaya rumah sakit sejumlah Rp 3 juta dari uang pribadinya.

Direktur RSUD dr Koesma Tuban, Moh. Masyhudi, membantah rumah sakit menolak pasien berobat dengan SKTM. Dia menyatakan bahwa SKTM hanyalah administrasi awal dan keluarga pasien harus mengurus kembali surat pernyataan miskin di Dinas Sosial setempat.

Masyhudi mengakui bahwa saat ini rumah sakit belum dapat menerima pasien dengan surat pernyataan miskin karena dana dari Pemkab Tuban telah habis.

Kepala Dinkes P2KB Tuban, Esti Surahmi, mengatakan bahwa Sukati meninggal bukan karena terlambat mendapat perawatan di RSUD dr Koesma Tuban, melainkan karena kondisi kesehatannya sudah parah saat dibawa ke rumah sakit.

Dia juga mengakui bahwa warga kurang mampu di Tuban tidak dapat lagi menggunakan SKTM untuk berobat gratis di RSUD dr Koesma Tuban sejak 1 Mei 2024. Warga yang membutuhkan layanan kesehatan gratis akan dialihkan ke PBID.