Muhammad Ardiansyah, Terdakwa Kasus Penganiayaan Selebgram, Diadili dan Dituntut Tujuh Bulan Penjara di Pengadilan Negeri Sidoarjo

by -505 Views

Muhammad Ardiansyah yang menganiaya kekasihnya Safitri Anggraini Dewi, dituntut 7 bulan penjara. (Foto: Amrizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO – Muhammad Ardiansyah (20), terdakwa penganiaya selebgram asal Sidoarjo, Safitri Anggraini Dewi (26), dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Dalam persidangan yang digelar, Rabu 8 Mei 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pemuda warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersebut, didakwa bersalah atas kasus penganiayaan yang terjadi akibat rasa cemburu terhadap kekasihnya itu.

Menurut JPU Budhi Cahyono, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, sesuai dengan dakwaan primer.

“Terdakwa kami tuntut hukuman tujuh bulan penjara,” ungkap Budhi, saat ditemui usai persidangan.

Dari kesaksian, terbukti bahwa terdakwa bersalah atas penganiayaan terhadap Safitri, yang merupakan pemilik akun Instagram “vitri_pradana” di Kahuripan Nirwana Village, Sidoarjo.

Faktor yang memperberat kasus ini adalah bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, seorang perempuan.

Namun, terdapat juga hal-hal yang meringankan dalam tuntutan terdakwa, seperti tidak memiliki riwayat hukuman sebelumnya, janji terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya, rasa penyesalan yang tulus, permohonan maaf yang disampaikan, dan penerimaan maaf dari korban.

“Namun proses hukum tetap berjalan,” tandasnya.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa secara langsung membacakan pledoi, di mana dia dengan tulus menyesali perbuatannya. Dia mengakui sebagai tulang punggung keluarga dan bersumpah untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Dengan tulus, saya mohon agar hukuman yang diberikan sesuai dengan kesalahan saya, dan saya berjanji sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi kesalahan ini,” ucap terdakwa, Ardiansyah.

Sementara itu, Ketua majelis hakim, Slamet Setio Utomo, telah menetapkan jadwal pembacaan putusan pada Rabu 15 Mei, pekan depan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Amrizal Zulkarnain

Editor: Mahrus Sholih