Redaksi
– 16 Mei 2024 | 22:05 – Dibaca 91 kali
Jajaran DPC Apdesi Jember saat bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, Kamis (16/5/2024). (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, JEMBER- Kasus hukum yang dialami Kades Mundurejo Edi Santoso, membuat situasi di desa setempat memanas. Warga tak terima jika kepala desa mereka dieksekusi setelah divonis satu tahun oleh pengadilan. Bahkan, ada yang mengancam akan membakar balai desa jika kades benar-benar ditahan.
Warga menilai, Edi Santoso tak bersalah. Bahkan, warga telah tujuh kali menggelar demonstrasi agar kepala desanya dibebaskan dari segala tuntutan dan hukuman. Terakhir pada Kamis 2 Mei 2024 kemarin. Ribuan massa berencana mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk meminta supaya kejaksaan tak mengeksekusi kades mereka.
Melihat situasi yang terus memanas di Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini, Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Jember, turun lapang untuk meredam suasana.
Setelah bertemu Edi Santoso dan berkomunikasi dengan warga setempat, DPC Apdesi Jember mengirim Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Langkah ini sebagai bentuk dukungan moril kepada sejawatnya yang saat ini tengah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Amicus Curiae juga diberikan kepada Forum Komunikasi Pimpinan (Forkopimda) Jember sebagai tembusan. Yakni ditujukan kepada Bupati Jember, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Ketua DPRD dan Kapolres Jember. Surat tembusan itu dikirimkan langsung oleh Ketua DPC Apdesi Jember Kamiludin, bersama sejumlah pengurus harian lainnya.
“Tadi kami sudah bertemu dengan Bapak Kajari dan Bapak Sekda Jember. Banyak hal yang sudah kami sampaikan. Intinya, kami tidak dalam kapasitas mencampuri urusan hukumnya, tapi sebagai bentuk dukungan moril kepada sejawat, sekaligus ikhtiar untuk…
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Mahrus Sholih |