Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Probolinggo melakukan kalibrasi atau penentuan kembali arah kiblat di beberapa masjid, Senin sore (27/5/2024).
Fenomena Rashdul Kiblat merupakan peristiwa astronomi, di mana posisi matahari tepat berada di atas Ka’bah.
Fenomena langka itu kemudian dimanfaatkan umat Islam untuk memverifikasi kembali arah kiblat di beberapa masjid yang ada, apakah telah sesuai dengan ketentuan ilmu Falakiyah.
Proses verifikasi dilakukan dengan cara melihat bayangan benda tegak lurus pada waktu yang telah ditetapkan. Rashdul Kiblat atau yang juga disebut Istiwa’ Adham terjadi 2 kali dalam setahun, yakni antara tanggal 27-28 Mei dan 15-16 Juli.
KUA Tongas adalah salah satu yang menggelar Rashdul Kiblat dari 24 KUA se-Kabupaten Probolinggo. Penentuan kembali arah kiblat dilakukan KUA Tongas di Masjid Athiyatul Karim, Dusun Klumprit, Desa Tongas Wetan.
Pelaksanaannya diikuti oleh Kepala KUA beserta seluruh staf, pengawas madrasah dan penyuluh agama Islam. Rashdul Kiblat KUA Tongas juga melibatkan Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo, MWC NU Kecamatan Tongas dan sejumlah tokoh agama setempat serta dipantau langsung oleh petugas Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Probolinggo.
Rashdul Kiblat dimulai sejak pukul 16.00 WIB, sedangkan waktu yang menjadi acuan penentuan arah Kiblat, adalah pukul 16.18 WIB sesuai dengan arahan Kemenag RI.
“Saya selaku takmir Masjid Athiyatul Karim sangat berterima kasih karena di sini dilakukan Rashdul Kiblat. Alhamdulillah arah Kiblat di masjid ini telah sesuai. Ke depan, selaku ketua PCNU bisa kembali berkolaborasi dengan Kemenag untuk melakukan Rashdul Kiblat di beberapa masjid lain,” ungkap Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo, Kiai Abd. Hamid.
Sementara Kepala KUA Tongas Wildan Mahbubul Haq mengatakan fenomena Rashdul Kiblat ini adalah waktu yang tepat untuk melihat kembali arah kiblat di masjid-masjid dan musala.
Oleh karena itu, sambungnya, setiap KUA termasuk di Tongas melakukan sosialisasi sekaligus pengecekan kembali di beberapa masjid. Kami melibatkan beberapa ormas dan tokoh masyarakat setempat.
“Jika ada pergeseran arah Kiblat tapi masih dalam batas toleransi yang diatur dalam ilmu Falakiyah, maka tidak perlu menggeser arah Kiblat. Tapi jika bergeser melebihi batas toleransi yang dibolehkan, bukan bangunan masjidnya yang digeser, tapi hanya shaf salatnya yang disesuaikan kembali,” terang Pengasuh Ponpes Al-Haqiqiy itu.
Kiai Wildan menambahkan, jika ada pergeseran arah Kiblat di masjid tertentu, proses sosialisasinya juga perlu melibatkan beberapa tokoh ulama setempat juga beberapa pimpinan organisasi keagamaan.
Hal itu agar tidak terjadi gesekan di masyarakat, karena penentuan arah Kiblat ini memang merupakan salah satu hal yang sensitif di masyarakat.
“Selain itu, KUA dan beberapa organisasi keagamaan juga perlu melakukan sosialisasi tentang ilmu Falakiyah dasar semisal penentuan arah Kiblat dan penentuan masuknya waktu Salat. Sebab, tidak semua kiai di kampung dan takmir masjid memahami ilmu Falakiyah. Jadi perlu sosialisasi bersama-sama,” tandasnya.
Sebelumnya, Ditjen Bimas Islam Kemenag RI mengimbau umat muslim di Indonesia untuk melakukan pengecekan arah kiblat pada Senin dan Selasa, 27 dan 28 Mei 2024 atau bertepatan dengan 18 dan 19 Zulka’dah 1445 H pada pukul 16.18 WIB atau 17.18 WITA.