Polres Sibolga Menangkap Tiga Tersangka Bobol Mobil dengan Muatan Rokok

by -69 Views

Tiga tersangka dan ratusan bungkus rokok dari berbagai merek berhasil diamankan di Mapolres Sibolga, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa) Tim Gabungan dari Polres Sibolga dan Satuan Reskrim Polsek Sibolga Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian rokok yang sedang diangkut oleh kendaraan. Tiga pelaku pencurian rokok tersebut berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer BS. Hulu menjelaskan bahwa kasus pencurian ini terjadi di Jalan Sudirman, Lingkungan 8, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Mobil Grand Max bernomor polisi B 9954 SCK yang diparkir di lokasi kos-kosan berhasil dibobol oleh para pelaku.

“Dalam mobil tersebut terdapat muatan rokok dari berbagai jenis yang diambil oleh ketiga tersangka dengan cara merusak kunci kontak dan gembok pintu belakang mobil,” ungkapnya pada Selasa (28/5/2024).

Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi terpisah. Mereka adalah S Alias ​​R yang ditangkap di Kalangan, Pandan serta BS Alias ​​B yang ditangkap di Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rokok hasil curian, satu unit sepeda motor BB 3607 FP, satu obeng, dan satu besi linggis berukuran 25 cm yang diduga digunakan oleh para pelaku dalam aksinya. Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sibolga Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pencurian selama tujuh tahun.

Artikel ini disusun oleh Lamhot Naibaho dan diedit oleh Mahrus Sholih.