Strategi Menghadapi Ancaman Penggunaan Alat Sadap dan Keamanan Digital di Zaman Modern

by -234 Views

Strategi Efektif Menghadapi Penyadapan Digital

Menurut Brigadir Jenderal I Made Astawa, kewenangan penyadapan harus diatur berdasarkan Undang-Undang dan melalui proses yang kompleks. Setiap lembaga yang melakukan penyadapan diberikan kewenangan yang sesuai dengan jenis kejahatan yang ditangani. Hal ini diungkapkan dalam Seminar Mencari Titik Tengah Demokrasi : Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil, yang diselenggarakan oleh Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Made Astawa menekankan bahwa penyadapan harus melalui proses perizinan yang ketat dan mematuhi kode etik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktik penyadapan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui persetujuan pengadilan dan sesuai dengan kerangka hukum yang jelas.

Di sisi lain, Simon Runturambi menyoroti pentingnya tata kelola intelijen yang baik dalam penggunaan teknologi pengawasan, termasuk kepemimpinan yang efektif dan pemahaman batasan kewenangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan nasional tanpa mengorbankan kebebasan sipil.

Acara ini diinisiasi sebagai respon terhadap laporan Amnesty International yang mengungkapkan isu pembelian dan penggunaan alat sadap oleh pemerintah Indonesia. Isu ini menyoroti kompleksitas masalah terkait dengan penggunaan spyware, yang mencakup aspek teknis, hukum, etika, dan keamanan.

Para ahli yang hadir dalam seminar memberikan berbagai perspektif tentang bagaimana menanggapi laporan Amnesty International secara efektif. Seminar ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tantangan dalam menghadapi isu penggunaan spyware, serta membuka peluang untuk langkah-langkah lanjutan dalam penanganan masalah tersebut.

Sumber: https://mediaindonesia.com/jabar/berita/674963/jurus-menghadapi-ancaman-penggunaan-alat-sadap-dan-keamanan-digital-di-era-modern

Source link