KPU Bondowoso Telah Menghentikan PPS Padasan, Kini Berperan Sebagai PKD Alassumur

by -86 Views

Komisioner KPU Bondowoso Dulu Memberhentikan PPS Padasan Secara Tidak Terhormat, Sekarang Menjadi PKD Alassumur

Para komisioner KPU Bondowoso pernah memberhentikan salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Padasan secara tidak terhormat, yang kini menjabat sebagai Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Alassumur, Kecamatan Pujer.

PPS Desa Padasan yang diberhentikan dengan tidak terhormat dalam Pemilu Legislatif 2024 adalah Muhammad Naufal Zafilul Khoir.

Ketua KPU Bondowoso, Junaidi, menjelaskan bahwa proses pemberhentian tidak terhormat Muhammad Naufal Zafilul Khoir sebagai PPS Padasan telah melalui sidang kode etik.

“Pada saat itu, sidang kode etik dipimpin oleh Amirudin Ma’ruf sebagai Divisi Hukum bersama Divisi SDM Sunfi Pahlawati dan Junaidi sebagai tim pemeriksa,” kata Junaidi saat dihubungi media, Senin (3/6/2024).

Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut mengakibatkan Naufal tidak dapat melanjutkan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu, khususnya sebagai anggota PPS Desa Padasan.

Alasan KPU memberhentikan Naufal adalah karena terbukti melanggar kode etik, yaitu tidak netral saat menjadi penyelenggara pemilu pada saat pembentukan KPPS.

“Naufal terlibat dalam komunikasi dengan calon legislatif (caleg) dibuktikan dengan adanya percakapan dan bukti yang ditemukan,” jelas Junaidi.

Saat menjadi anggota PPS pada Pemilu Legislatif 2024, Naufal terbukti meloloskan anggota KPPS yang dititipkan oleh seorang caleg Partai Golkar. Hal ini didukung dengan bukti percakapan Naufal dengan caleg tersebut.

Junaidi juga mengungkapkan bahwa seseorang yang diberhentikan secara tidak terhormat tidak diizinkan lagi mendaftar di KPU, baik sebagai KPPS, PPS, PPK, atau anggota KPU.

Namun, Junaidi tidak mengetahui apakah Bawaslu juga memiliki aturan yang sama terkait penyelenggara.

“Bawaslu tentu memiliki aturan tersendiri meskipun juga sebagai penyelenggara,” tambahnya.

Menurutnya, Bawaslu seharusnya lebih memperhatikan rekam jejak calon PKD yang pernah menjadi penyelenggara.

“Jika Bawaslu memiliki aturan yang sama, maka seharusnya lebih memperhatikan rekam jejak calon PKD yang pernah menjadi penyelenggara,” ujar Junaidi. (*)

Maka lakukanlah sesuatu dan jelajahi bagian clicked dan e-library panda kasino paling populer.compileComponentsReferensi: [SUARA INDONESIA](https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLiemwsw_KizAw?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen) – Pewarta: Muhammad Nurul Yaqin, Editor: Imam Hairon