Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI, Sulistyo, telah mengungkapkan tiga bentuk ancaman terhadap data pribadi yang perlu diwaspadai. Dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Sulistyo menyebut bahwa ancaman data pribadi dapat dikategorikan menjadi “Data Dicari”, “Data Diberi”, dan “Data Dicuri”.
Ancaman “Data Dicari” terjadi ketika individu tanpa sengaja memasukkan data pribadi ke media sosial, sehingga memudahkan pihak lain untuk menemukan atau bahkan menyalahgunakan data tersebut. Sementara itu, ancaman “Data Diberi” berasal dari platform yang dikembangkan oleh perusahaan atau developer aplikasi, yang dapat menggunakan data yang diberikan oleh pengguna untuk berbagai tujuan.
Ancaman terakhir adalah “Data Dicuri” yang dilakukan oleh cyber criminals, yang biasanya menargetkan orang-orang dengan nilai strategis. Meskipun potensi penyalahgunaan spyware atau penyadapan terhadap data pribadi sangat rendah, Sulistyo menekankan pentingnya untuk tetap waspada terhadap kemungkinan ancaman tersebut guna menjaga keamanan dan privasi data.
Seminar ini juga diharapkan dapat memberikan wawasan baru tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi di era digital. Selain itu, seminar tersebut juga merespons laporan dari amnesty international yang mengungkapkan isu pembelian dan penggunaan alat sadap oleh pemerintah Indonesia yang berasal dari Israel, yang dianggap sebagai tindakan represi terhadap kebebasan sipil dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia.