Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kali ini menimpa seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Sreseh.
Peristiwa asusila tersebut terjadi pada tahun 2022. Namun pelapor, AR (36) baru melaporkannya hari ini karena korban baru mengaku bahwa ia pernah dicabuli oleh terlapor.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa korban masih berusia 14 tahun. Ia dilecehkan oleh seorang warga bernama PAN yang tinggal di desa yang sama dengan korban.
Paman korban, AR, mengisahkan bahwa pada tahun 2022, saat korban sedang berjalan sendirian, terlapor tiba-tiba menarik korban ke lorong yang sepi.
“Korban langsung dibuka sarungnya dalam keadaan berdiri dan diperlakukan secara paksa. Pelaku tidak hanya melakukan sekali, tetapi berkali-kali di tempat tersebut,” ungkapnya pada Kamis (06/06/20204).
Berdasarkan pengakuan korban, AR menyebutkan bahwa pelaku sering mengganggu korban saat di jalan untuk melancarkan ulahnya. Bahkan, pelaku pernah mengancam korban bahwa jika tidak mau melayani, akan dibunuh.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang, Aipda Sukardono Kusuma, membenarkan laporan tersebut. “Saat ini, kami masih memanggil pelapor dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi juga masih menunggu hasil visum. Jika terbukti, aparat akan segera menangkap pelaku. (*)