Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Ditahan setelah Pemeriksaan di Polres Bintan

by -212 Views

Redaksi
08 Juni 2024 | 19:06 Dibaca 161 kali

Berita
Usai Jalani Pemeriksaan di Polres Bintan, Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Resmi Ditahan

Kapolres Bintan AKBP Ryki Ismoyo memberikan tanggapan usai penahanan mantan Pj Walikota Tanjungpinang HS, di halaman Mapolres Bintan, Sabtu (8/6/2024). (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, KEPRI – Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang HS (47), resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (7/6/2023) kemarin.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo kepada sejumlah awak media di Polres Bintan, Sabtu (8/6/2024).

Penahanan dilakukan setelah penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dan HS memenuhi panggilan tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara HS, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim. Dan berdasarkan hasil gelar tersebut, disepakati bahwa terhadap saudara HS bisa dilakukan penahanan,” kata Riky Iswoyo.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan, HS dicerca sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.

“Saudara HS diajukan sebanyak 55 pertanyaan oleh penyidik seputaran dugaan pembuatan surat yang diduga palsu saat saudara HS menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada 2014 silam,” jelasnya.

“Setelah kami lakukan gelar perkara kami berkesimpulan bahwa saudara HS telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, sehingga kami menerbitkan surat perintah penahanan pada hari itu juga, setelah selesai dilakukan pemeriksaan,” imbuh Marganda.

Sebelumnya, penyidik Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT. Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu MR dan B, dalam kasus yang sama.

“Jadi Penahanan yang kita lakukan terhadap saudara HS berkaitan dengan tersangka MR dan tersangka B yang telah kita tahan bulan lalu. Dan saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa penuntut umum. Minggu depan berkas tersangka MR dan B akan kami kirimkan kembali jaksa,” terangnya.

Menurutnya, peran masing-masing ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur inisial HS, kemudian Mantan Lurah Sei Lekop MR dan pegawai honorer Kelurahan Sei Lekop inisial B, sebagai juru ukur.

Penahan tersangka HS dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Karena sewaktu-waktu keterangannya diperlukan, baik sebagai tersangka maupun saksi dalam perkara yang menjerat MR atau B.

“Saat ini tersangka HS masih dilakukan penyidikan intensif oleh penyidik. Tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara,” tutup Riky Iswoyo. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Mahrus Sholih