16 Pengacara Bersedia Mengawasi PKL di Siliwangi, Dadan: Kami Berencana Mengirim Surat ke Presiden Jokowi

by -85 Views

SiwinduMedia.com – Sebanyak 16 pengacara yang tergabung dalam tim advokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Siliwangi dan Tamkot, siap mengawal para PKL tersebut dalam memperjuangkan nasib mereka untuk meminta keadilan.

Para pengacara yang diketuai oleh Dadan Somantri Indra Santana SH ini, bahkan akan mengadukan persoalan PKL Siliwangi Kuningan, Jawa Barat tersebut kepada Mendagri, Komnas HAM, Pj Gubernur Jabar, hingga Presiden Jokowi, jika belum ada juga solusi dari Pemkab Kuningan untuk keberlangsungan nasib mereka dalam mengais rizki melalui berdagang.

“Kami tim advokasi pedagang kaki lima sekitar jalan pertokoan Siliwangi dan Tamkot, yang tergabung bersama 16 pengacara, siap untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak pedagang kaki lima yang saat ini merasa diperlakukan tidak adil,” kata Advokat Dadan Somantri Indra Santana SH, usai beraudiensi dengan pimpinan DPRD Kuningan, Selasa (11/6/2024).

Dengan lahirnya kebijakan Pemda Kuningan terkait penataan kota di wilayah Jalan Siliwangi (pertokoan Siliwangi) tersebut, kata Dadan, jelas tidak memberikan kepastian hukum yang berdampak kepada hilangnya hak-hak masyarakat, dalam hal ini PKL untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kita sampaikan bahwasannya para PKL ini tidak serta merta ingin kembali ke Jalan Siliwangi, namun mereka ingin terjamin kebutuhan hidupnya. Apakah Pemda bisa memberikan solusi atas tuntutan itu atau tidak?,” kata Dadan saat diwawancarai sejumlah media di DPRD.

Jika memang belum ada solusi dan solusinya adalah satu-satunya harus kembali lagi ke Siliwangi, Dadan meminta hal itu harus dilakukan Pemkab Kuningan. Dadan sangat mengapresiasi sikap pimpinan DPRD yang menyarankan kepada Pemda Kuningan untuk memperhatikan kesejahteraan para PKL.

“Kami sangat mengapresiasi pernyataan Ketua DPRD dan Wakil Ketua beserta Komisi 1 dan Komisi 3. Bahkan Pak Ketua (Nuzul Rachdy, red) menyatakan memberikan waktu satu Minggu,” tutur Dadan.

“Kalau Pak Deki menyatakan agar sebelum ada kepastian untuk menjamin kebutuhan para PKL, ya dikembalikan dulu ke Siliwangi dengan beberapa catatan atau aturan,” imbuhnya.

Menurut Dadan, tim advokasi sendiri yang diketuainya itu, memiliki legalitas yang jelas untuk membela masyarakat PKL Siliwangi karena sudah ada surat kuasa dari PKL kepada 16 pengacara. Ia kembali mempersoalkan masalah tersebut apakah kebijakan Pemda Kuningan yang melakukan relokasi para PKL, memindahkan para PKL, dan mengosongkan tempat lama PKL, itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.

“Kami menduga apa yang dilakukan oleh Pemda ini adalah bentuk kesewenang-wenangan, bentuk arogansi. Saya duga itu sebuah pelanggaran HAM karena tidak didasarkan kepada adanya payung hukum. Itu didapatkan dari mana informasinya. Pada saat kami dulu audiensi di Pemda tidak ada SK Bupati tentang pemindahan para PKL, SK Bupati tentang lokasi PKL, itu tidak ada. SK Bupati tentang pengosongan dan lain sebagainya,” ujar Dadan.

Dalam audiensi dengan Assda 2 Setda Kuningan H Deden Kurniawan Sopandi Aks MSi yang dimediasi DPRD, Dadan juga menanyakan kebijakan tersebut yang jelas berdampak besar terhadap para PKL Siliwangi. Dadan menyebutkan justru kebijakan terdahulu bukan kebijakan tentang pemindahan PKL atau kebijakan tentang lokasi PKL.

“Nah, (fotocopy) SK Bupati itu telah diserahkan kepada kami. Karena kami minta saat audiensi di DPRD. SK-SK yang kami dapatkan di Dewan ini, kami akan mengambil langkah-langkah, upaya-upaya memperjuangkan hak-hak PKL. Kami akan berkirim surat ke Presiden Jokowi, berkirim surat ke Mendagri, ke Kemenkumham, ke Komnas HAM, ke Pj Gubernur, kemudian ke APH (Aparat Penegak Hukum),” ungkap Dadan.

“Patut diduga nih ketika ada hal yang tidak wajar dan hal yang tidak semestinya itu terjadi tapi tetap dilakukan, ada apa sebetulnya?,” sambungnya penuh tanya, seraya menyampaikan berbagai dugaannya kepada Pemda.

Saat audiensi di DPRD, Dadan bahkan meminta agar Assda 2 Setda Kuningan Dede Kurniawan bersumpah atas nama Tuhan terkait kebijakan tersebut. Karena menurut Dadan, sumpah juga amat penting, apalagi sebagai seorang Muslim.

“Kalau sudah menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak dan nasib orang, bisa lah kita bersumpah atas nama Allah. Saya tadi bertanya, hukum yang berlaku di negara kita bukan hanya hukum positif, tapi ada hukum adat dan hukum agama,” tutur Dadan.

“Saya tanya kepada Assda 2, apakah betul SK yang diberikan kepada kami, dimana SK-SK itu seolah-olah sudah selesai, itu dikeluarkan pada tanggal 3 April 2024?, ternyata jawaban beliau atas nama pribadi saya tidak berani. Artinya ada apa disitu?. Ini menjadi bukti petunjuk bagi kami,” imbuhnya.