Ketua Program Studi Hubungan Internasional UKI Mengungkap Pentingnya Regulasi Spionase yang Jelas dan Tegas

by -97 Views

Ketua Program Studi HI dan Direktur CSJGR Universitas Kristen Indonesia (UKI), Arthuur Jeverson Maya, menegaskan pentingnya adanya regulasi yang tegas dalam mengatur spionase. Menurutnya, aturan yang rigid akan mencegah timbulnya masalah etika dan hukum di masa depan. Hal ini disampaikannya saat menghadiri seminar dengan tema “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring atau Kuasa, Sebuah Diskursus” yang diselenggarakan oleh Center for Security and Foreign Affairs (CESFAS) UKI bekerja sama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI).

Arthuur juga memberikan perhatian terhadap kontradiksi dalam hubungan negara dengan spionase, serta pentingnya kemajuan teknologi dalam akses informasi. Menurutnya, spionase merupakan bentuk perang terselubung yang melibatkan kegiatan pengawasan dan pengumpulan informasi secara diam-diam. Dia juga menyoroti bahwa negara harus terus memperbarui dan meningkatkan teknologi mereka agar informasi dapat diperoleh dan digunakan secara efektif.

Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, juga memberikan pandangannya mengenai intelijen. Dia mengulas evolusi intelijen dari masa lalu hingga sekarang, serta pentingnya teknologi dalam kegiatan intelijen. Hasanuddin menekankan bahwa meskipun masih ada kekurangan dalam praktik penyadapan, hal ini tetap penting dilakukan untuk mengungkap tindakan kriminal yang dapat merugikan masyarakat.

Seminar tersebut bertujuan untuk membahas isu spyware dan menekankan pentingnya regulasi yang seimbang antara keamanan nasional dan hak-hak sipil. Dengan hadirnya berbagai pakar dan praktisi di bidang ini, diharapkan seminar ini dapat memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan yang lebih baik di masa depan. Diskusi dari para ahli dan praktisi juga diharapkan dapat membuka ruang dialog yang konstruktif mengenai regulasi spionase di Indonesia untuk menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di era digital.

Source link