Penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha selalu dinanti oleh warga di setiap musala atau masjid di masing-masing wilayah, termasuk di Kota Surabaya. Namun, selain proses penyembelihan, perhatian juga perlu diberikan pada pengelolaan limbah hewan kurban yang dapat mengganggu lingkungan.
Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar (PPSDS) Jawa Timur menyoroti bahwa Pemerintah Kota Surabaya belum mampu mengelola limbah hewan kurban dengan baik. Ketua PPSDS Jatim, Muthowif menyatakan bahwa kotoran hewan kurban bisa mencapai 45 kilogram dan jika tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut dapat mencemari lingkungan.
Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya telah mengeluarkan surat edaran terkait imbauan kepada masyarakat untuk tidak mencemari lingkungan saat menyembelih hewan kurban. Limbah hewan kurban sebaiknya dibuang di tempat pembuangan sampah (TPS) terdekat untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Imbauan tersebut disebarkan melalui surat edaran nomor 600.4/17055/436.7.10/2024 tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban. Peran Pemkot Surabaya sangat penting dalam menangani dampak proses penyembelihan hewan kurban terhadap kebersihan lingkungan.