Semakin Banyak Lansia Tersangka Pencabulan Gadis SMP hingga Hamil di Ngawi

by -62 Views
Berita

Tersangka pelaku kriminal pencabulan terhadap gadis di bawah umur di Ngawi, Jawa Timur. (Foto: Ari Hermawan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, NGAWI – Kepolisian Resor Ngawi (Polres Ngawi) mengembangkan kasus pencabulan yang menimpa gadis SMP hingga hamil di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan setelah menangkap tersangka S (68) dan T (67) warga Kecamatan Widodaren, Ngawi, hasil pengembangan terdapat tersangka lain ikut mencabuli gadis yang kini tengah hamil 4 bulan.

“Pelaku ketiga yang ikut memperkosa korban adalah K (59). Sehingga ada tiga orang lansia yang melakukan pemerkosaan dan sudah kita amankan,” kata Argo saat konferensi pers di halaman Mapolres Ngawi, Jumat (5/7/2024).

“Tersangka K kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sedangkan dua pelaku sebelumnya sempat kabur dan berhasil kita tangkap di Depok, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah,” sambungnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua mengatakan, ketiga tersangka kini terancam dijerat Pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UU RI No 17 tahun 2016 jo 65 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang diputuskan, karena merupakan perbuatan berulang,” ungkap Joshua.

Joshua menjelaskan, para pelaku adalah teman kakek korban, kasus tersebut dilaporkan pada 7 Mei 2024 saat pihak keluarga mengetahui korban dalam kondisi hamil.

“Para pelaku adalah teman kakek korban. Jadi terduga pelaku seusia kakeknya. Keluarga curiga perut korban membesar, setelah ditanya ternyata korban mengaku disetubuhi oleh para pelaku,” ungkap Joshua. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Mahrus Sholih