Ribuan Mahasiswa KKN UNEJ Mendapat Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang Terlindungi

by -95 Views

Redaksi
10 Juli 2024 | 08:07 Dibaca 798 kali

Advertorial

Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan mahasiswa UNEJ yang akan KKN. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER – BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong para mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) untuk terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu diwujudkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan UNEJ (Universitas Jember).

“Kami mendorong mahasiswa tersebut dilindungi minimal dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Karena, dengan iuran yang minimal manfaatnya luar biasa,” kata Prof. Dr. Yuli Witono, S.TP, M.P, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Jember.

PKS tersebut ditandatangani Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin. Pihak UNEJ berkomitmen memberikan proteksi perlindungan kepada kurang lebih 3600 mahasiswa UNEJ yang akan KKN.

Dadang menyebutkan, penandatanganan PKS dengan UNEJ ini merupakan yang kesekian kalinya, dan diharapkan dapat terus berlanjut pada para mahasiswa yang akan KKN berikutnya.

“Dengan kerja sama ini harapannya mereka yang KKN, PKL ataupun magang bisa tenang, karena ada kepastian jaminan sosial atas resiko saat berangkat, sedang hingga pulang KKN,” ujarnya.

“Iurannya mulai dari Rp 16.800,-. Manfaatnya, bila sampai mengalami kecelakaan kerja saat KKN, gratis pengobatan sampai sembuh tanpa plafon karena telah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Dadang.

Kemudian, jika di masa perlindungan ada yang meninggal dunia, diberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli warisnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra