Belum Ada Puluhan Caleg Terpilih di Jombang Melaporkan Tanda Terima LHKPN ke KPU

by -88 Views

Suasana rapat sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Senin (15/07/2024). (Foto: Gono Dwi Santoso/ Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, JOMBANG- Sebanyak 22 dari 50 anggota DPRD Jombang terpilih belum menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, sebagai syarat pelantikan DPRD kabupaten.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Jombang Nuriadi, saat rapat sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Senin (15/07/2024).

Nuriadi mengatakan, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

“Pada ayat 1, KPU menegaskan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ayat 2, peraturan itu menyatakan bahwa tanda terima laporan harta kekayaan caleg terpilih sudah diserahkan ke KPU 21 hari sebelum pelantikan,” bebernya.

“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih (untuk dilantik),” ungkapnya.

Nuriadi mengatakan, mengunggah LHKPN ke KPU merupakan syarat wajib sebelum mereka dilantik. Dalam aturannya, anggota DPRD Jombang terpilih tersebut wajib melaporkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.

“Bahasanya wajib mengupload tanda terima LHKPN ke KPU Jombang. Nah, sampai hari ini yang sudah mengupload sebanyak 28 anggota dewan terpilih. Insyaallah semua sudah melaporkan LHKPN ke KPK, namun tinggal menunggu tanda terima. Karena ini bersamaan seluruh Indonesia,” paparnya.

Nuriadi mengatakan dalam hal calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/kota telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan kepada KPK dengan mempedomani Surat Edaran KPK.

“Bagi anggota DPRD yang belum memperoleh tanda terima pelaporan harta kekayaan sampai waktu 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD Kabupaten/kota, maka calon terpilih yang bersangkutan dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU Kabupaten/kota,” paparnya.

Nuriadi menambahkan dengan begitu, anggota DPRD terpilih yang sudah melaporkan sudah 28 anggota DPRD Kabupaten Jombang yang melaporkan ke kantor KPU Jombang

“Jadi masih ada sebanyak 22 anggota DPRD Jombang terpilih belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat semoga segera sebelum batas akhir nanti segera bisa melaporkan semuanya,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Gono Dwi Santoso

Editor: Mahrus Sholih