Pejabat BKPSDM Sampang Diberi Somasi Advokat Atas Perlakuan Zalim Terhadap PNS Nakes

by -54 Views

Redaksi – 25 Juli 2024 | 11:07 – Dibaca 797 kali Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diwakili oleh Ihya Ulumidin, S.H telah melakukan somasi terhadap seorang oknum pejabat penting dari Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang dalam beberapa hari terakhir. Ihya Ulumidin, S.H adalah seorang pengacara Peradi yang menegaskan hal tersebut atas nama kliennya, Abdus Salim (39), seorang Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) tenaga kesehatan perawat di salah satu puskesmas di Kabupaten Sampang.

Abdus Salim telah bekerja dengan disiplin sejak menjadi honorer dan kemudian sebagai CPNS sebelum terjadi masalah. Namun, pada saat menghadapi situasi Covid-19, Salim pergi ke Bondowoso karena alasan keluarga sakit dan faktor lainnya. Meskipun telah dua kali melakukan somasi kepada BKPSDM Sampang tanpa balasan, Ihya Ulumidin mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diambil.

Salim kemudian diminta untuk membuat surat pemunduran diri oleh oknum BKPSDM, meskipun tidak ada teguran atau pembinaan sebelumnya. Salim bahkan diminta untuk membuat surat pemunduran diri dua kali karena surat pertama hilang. Hal ini disayangkan oleh Ihya Ulumidin karena seharusnya ada proses yang sesuai sebelum nonaktifkan seorang pegawai.

Ihya Ulumidin menegaskan bahwa status klien mereka masih aktif, terbukti dengan keaktifan BPJS mereka. Mereka mengancam akan menggugat oknum BKPSDM inisial R baik secara pidana maupun perdata jika tidak segera ada tanggapan dan penjelasan. Saat ini, pihak BKPSDM dan oknum R enggan memberikan tanggapan terkait masalah ini.

Mereka juga akan terus mengawasi status Salim dan menggugat kerugian baik materi maupun immateri yang disebabkan oleh kejadian ini. Ihya Ulumidin juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melacak status Salim hingga ke BKN jika diperlukan. Upaya untuk mendapatkan penjelasan dari pihak terkait masih terus dilakukan.