Bupati Kuningan Menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan

by -94 Views

Redaksi
29 Juli 2024 | 18:07 Dibaca 791 kali

Advertorial
Pj Bupati Kuningan Teken Nota Kesepakatan Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, setelah penandatanganan nota kesepakatan pelaksanaan program jamsostek di Kuningan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, KUNINGAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cirebon dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melakukan penandatangan nota kesepakatan (MoU) tentang sinergi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kuningan.

Nota kesepakatan ini ditandatangani Pj. Bupati Kuningan Dr Drs HR IIP Hidajat M.Pd dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Novri Annur dalam kegiatan apel pagi di Lapangan Sekda Kuningan, Senin (29/7/2024).

Selain penandatanganan nota kesepakatan, PJ Bupati Kuningan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon juga menyerahkan secara simbolis manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris 4 peserta yang telah meninggal dunia.

Keempat penerima manfaat JKM itu masing-masing Suci Restiyana, ahli waris almarhum Deni Rahmanudin, pekerja Non ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, kemudian Fredi Fernandes, ahli waris almarhumah Dina Irnawati, pekerja Non ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan.

Berikutnya, Dede Lianti, ahli waris almarhum Abdul Haris, pekerja Non ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuningan, dan Mulyanah, ahli waris almarhum Udin Syarifudin, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

Keempat ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut masing-masing menerima santunan kematian sebesar Rp 42 juta.

Terkait nota kesepakatan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Novri Annur menjelaskan, untuk mensinergikan sumber daya para pihak dalam rangka melakukan tugas dan tanggung jawab pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kuningan.

“Tujuan nota kesepakatan ini adalah sebagai pedoman bagi perencanaan dan pelaksanaan program dan jaminan sosial serta memberikan perlindungan dasar guna mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah di Kabupaten Kuningan,” papar Novri.

“Obyek dalam nota kesepakatan ini adalah sinergi pelaksanaan program Jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kuningan,” tandasnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra