Tasyakuran Dasawarsa 10 Tahun Undang Undang Desa di Bondowoso

by -57 Views

Bahrullah
29 Juli 2024 | 20:07 Dibaca 760 kali

Berita
Para Kades di Bondowoso Tasyakuran Dasawarsa 10 Tahun Undang Undang Desa

Para Kepala Desa dan Perangkat Desa memperingati dasawarsa undang-undang desa (Foto Istimewa).

SUARAINDONESIA, BONDOWOSO- Para Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa di Kabupaten Bondowoso merayakan dasawarsa 10 tahun Undang-Undang Desa di Aula Ijen View Hotel Resort dan Restaurant, Kelurahan Tamansari, Senin (29/7/2024).

Acara tersebut mengusung tema “Desa Bersatu Indonesia Maju”. Diselenggarakan oleh organisasi yang mewadahi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Acara peringatan dasawarsa undang-undang desa ini dihadiri oleh H. Ahmad Dhafir selaku Ketua DPRD Bondowoso, Plt. Sekretaris Daerah Haeriah Yuliati, seluruh camat, semua Kepala Desa, dan perwakilan atau perangkat desa dari berbagai desa di seluruh Bondowoso.

Mathari, Ketua Sentra Komunikasi Aliansi Kepala Desa (Skak) Bondowoso, menyatakan bahwa kesepuluh tahun Undang-Undang Desa merupakan anugerah bagi pemerintahan Desa.

“Kita bersyukur atas hadirnya Undang-Undang yang telah berumur 10 tahun. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sebagai revisi kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Khususnya pada Pasal 39 yang memberikan tambahan masa jabatan menjadi 8 tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mathari menyampaikan bahwa meskipun revisi Undang-Undang Desa telah disahkan, masih ada hal-hal yang perlu diawasi terkait peraturan bupati (Perbup) mengenai aturan teknis pelaksanaan Undang-Undang yang telah disahkan.

Mengawasi hal tersebut sangat penting kata Mathari, agar pemerintah desa memahami aturan terkait pelaksanaan pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan keuangan.

“Sangat berbahaya bagi para Kepala Desa jika tidak memahami regulasi penggunaan dan pengelolaan keuangan desa,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan agar para Kades benar-benar memahami regulasi tersebut, sehingga diharapkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan pada masyarakat semakin gencar.

Menurutnya, penting bagi pemerintah desa untuk memahami undang-undang dan regulasi terkait desa agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Dengan disahkannya revisi Undang-Undang Desa, pemerintah desa semakin semangat dan gencar memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Sekda Bondowoso, Haeriah Yuliati, menjelaskan bahwa selama 10 tahun banyak desa telah mengalami peningkatan yang signifikan.

“Peningkatan tersebut berupa infrastruktur, termasuk pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya.

Selain itu, program-program pemberdayaan ekonomi telah membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Haeriah menyampaikan bahwa banyak desa telah berhasil mengembangkan potensi lokal seperti pertanian, pariwisata, dan kerajinan tangan.

Ia berpesan bahwa dengan adanya Dana Desa, desa diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

“Desa sekarang diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan secara berkala dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan,” tutupnya.

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon