Uji Coba Kopi Robusta Banyuwangi untuk Mendapatkan Label Indikasi Geografis

by -90 Views
Ekbis
Kopi Robusta Banyuwangi Diuji untuk Peroleh Indikasi Geografis

Kopi robusta Banyuwangi sedang diverifikasi oleh Kemenkumham untuk mendapatkan Indikasi Geografis. (Foto: Istimewa).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI – Kopi Banyuwangi dikenal dengan cita rasanya yang khas. Kopi robusta yang diproduksi oleh petani di Banyuwangi saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapatkan status Indikasi Geografis (IG).

Dalam konteks kopi, IG bertujuan untuk melindungi identitas kopi dari suatu daerah, serta memastikan bahwa hanya kopi yang benar-benar berasal dari daerah tersebut yang dapat menggunakan nama terkait.

Pemkab Banyuwangi sebelumnya telah mendaftarkan kopi robusta Banyuwangi untuk segera mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkumham RI.

Tim Kemenkumham yang dipimpin oleh Tim Ahli Indikasi Geografis (IG) Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Djoko Soemarno melakukan verifikasi lapangan di Banyuwangi untuk menguji IG kopi robusta.

“Semua dokumen yang dikirimkan untuk pendaftaran Indikasi Geografis telah memenuhi persyaratan. Kali ini tim datang ke Banyuwangi untuk verifikasi lapangan,” ujar Djoko Soemarno saat bertemu dengan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Selasa (30/7/2024) kemarin.

Djoko menjelaskan bahwa Indikasi Geografis (IG) adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang menunjukkan asal daerah suatu barang atau produk berdasarkan faktor lingkungan geografis. Faktor lingkungan geografis tersebut dapat berupa faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari keduanya.

“Dengan mendapatkan sertifikat IG, maka bisa meningkatkan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau jasa yang dihasilkan. Hal ini memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik sehingga bisa meningkatkan nilai jual,” ujarnya.

Joko menyatakan bahwa verifikasi akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus. Pihaknya akan bertemu langsung dengan sejumlah pelaku kopi Banyuwangi di beberapa sentra perkebunan kopi, seperti Kecamatan Kalipuro, Songgon, dan Kalibaru.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan semua proses penanaman dan pengolahan kopi sesuai dengan standar berkebun kopi yang baik, seperti yang tertera dalam dokumen saat pendaftaran.

“Mulai dari jenis dan varietas kopinya, cara penanamannya, proses perawatannya, panen, hingga pengolahan dan pemasaran, apakah sesuai dengan yang tertera dalam dokumen,” terang Djoko.

“Setelahnya dilakukan sidang penetapan oleh 15 tim ahli IG,” tambahnya.

Bupati Ipuk Fiestiandani menyatakan bahwa dengan mendaftarkan sertifikat IG untuk kopi robusta Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi berupaya memberikan perlindungan hukum bagi produsen kopi.

“Menurut kami, ini bukan hanya proteksi bagi produsen kopi, tetapi juga meningkatkan nilai tambah kopi di pasaran. Kopi sudah menjadi bagian dari budaya Banyuwangi,” kata Ipuk.

Kopi sangat erat hubungannya dengan masyarakat Banyuwangi. Saat ini, luas perkebunan kopi Banyuwangi mencapai 15.000 hektar, dengan sebagian besar adalah perkebunan rakyat. Pemkab Banyuwangi juga terus mendukung promosi kopi lokal dengan mengadakan sejumlah acara kopi setiap tahun, seperti Festival Ngopi Sepuluh Ewu hingga Banyuwangi Coffee Week Festival

“Kami berharap bahwa indikasi geografis dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk kopi lokal,” tutup Ipuk. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih