KNPI Tapteng Mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk Menangkap Pelaku Korupsi Dana BOK dan JKN pada Tahun 2023

by -38 Views
Berita

Sekretaris DPD KNPI Tapteng, Raju Firmanda Hutagalung. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, TAPTENG – DPD KNPI Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mendorong agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menangkap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN Tahun 2023 di kabupaten setempat.

Dorongan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPD KNPI Tapteng, Raju Firmanda Hutagalung, di Pandan, Sabtu (10/8/2024).

Raju menjelaskan, KNPI memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kasus tersebut, disebabkan telah terjadi perdebatan di ruang publik, khususnya terkait kepastian hukum dari penanganan tindak pidana tersebut.

“Kita tentu tidak mau perdebatan yang terjadi di publik hari ini menjadi agenda setting untuk menggiring opini dan bagian dari pengalihan isu. Karena belakangan ada oknum-oknum yang melempar isu korupsi baru yang menurut kami justru lebih berbau fitnah dan menghancurkan marwah orang lain, khususnya Pj Bupati Tapteng,” jelas Raju.

Raju membeberkan, sepanjang yang diketahui oleh DPD KNPI Tapteng, perkembangan penanganan kasus tipikor Dana BOK dan JKN 2023 yang menyeret sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat di Tapteng tersebut, sudah ditingkatkan dari tahap lidik ke sidik.

Peningkatan status tersebut memperkuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi Dana BOK dan JKN 2023 di Tapteng. “Artinya telah ada bukti yang kuat atas perkara ini, sehingga statusnya naik menjadi sidik,” bebernya.

Oleh karena pengungkapan kasus ini semakin serius, dan wajib tuntas, KNPI berpandangan Kejatisu tidak perlu ragu untuk mengambil langkah selanjutnya dengan segera menangkap pihak-pihak yang terlibat kasus tersebut.

“Kita percaya, akan segera diumumkan tersangkanya. Dan Kejatisu akan segera pula melakukan penangkapan dan penahanan,” ucapnya.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah untuk bersama-sama mengawasi proses penanganan tindak pidana korupsi ini sampai tuntas,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lamhot Naibaho
Editor : Mahrus Sholih