Konferensi pers mengungkap kasus penangkapan 12 anggota LSM KPORI yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang sebesar Rp 200 juta. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, TUBAN – Sebanyak 12 orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Tuban setelah memeras Nursam (58) yang merupakan pengusaha tambang sebesar Rp 200 juta.
Belasan tersangka tersebut, yakni Suherman (48), Sunarto (46), Abd. Rohim Ghofar (58), Juna Heri Maroh (29), Moh. Subiyanto (55), Agus Supriyanto (55), Eko Karyawan (35), Sufiyan Ardiansa (40), Muh. Rohim (42), Roni Nasution (33), Mislan (45), dan Muhammad Rojai (41).
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsudin mengatakan bahwa semua tersangka ditangkap pada Kamis 8 Agustus 2024 malam.
Bermula, para pelaku itu mengaku sebagai anggota LSM Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) mendatangi lokasi tambang milik Nursam yang berada di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban pada Rabu 7 Agustus 2024.
Di lokasi tambang, pelaku mengaku sedang melakukan operasi gabungan bersama aparat kepolisian. Lalu, mereka menutup aktivitas tambang dengan cara mengusir pekerja dan merampas kunci alat berat serta melakukan penyegelan dengan line yang bertuliskan “Dilarang Melintas”.
Setelah melancarkan aksinya, anggota LSM tersebut meminta uang damai sebesar Rp 200 juta kepada Nursam, agar tambang bisa dibuka kembali.
“Para pelaku ini meminta uang Rp 200 juta sebagai uang damai, namun korban hanya menyanggupi sekitar Rp 25 juta,” kata Oskar saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (13/08/2024).
Pada Rabu 8 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, korban langsung mendatangi kantor LSM untuk menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta. Meski telah diserahkan, pelaku bersikukuh minta uang damai sebesar Rp 200 juta.
Diketahui sebelum menyerahkan uang, korban melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.
“Menerima laporan korban, anggota dari Sat Reskrim mendatangi lokasi dan mengamankan para pelaku,” ujarnya.
Oskar menambahkan, sedikitnya ada 15 orang ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha tambang tersebut.
“Namun setelah kita lakukan pemeriksaan, yang terlibat hanya 12 orang dan yang lain perannya tidak memenuhi unsur yang kita sangkakan,” ungkap Oskar.
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah dokumen LSM, HP, kunci mobil Daihatsu Ayla, kunci ekskavator, dan uang tunai Rp 25 juta.
Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, 12 tersangka tersebut dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Mahrus Sholih |