KPU: Tiga Pilihan Rumah Sakit untuk Tes Kesehatan Pasangan Calon Pilkada Banyuwangi

by -211 Views

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anang Lukman Afandi. (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI – KPU Banyuwangi akan membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah mulai 27 Agustus mendatang. Salah satu tahapan lanjutan yang akan dilalui adalah pemeriksaan kesehatan para pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Banyuwangi. Sosialisasi dan koordinasi pemeriksaan kesehatan bakal pasangan cabup dan cawabup Banyuwangi sudah dilakukan KPU bersama stakeholder dan partai politik (parpol), Kamis (15/8/2024) sore. Kendati demikian, KPU Banyuwangi belum menunjuk rumah sakit mana yang akan dipakai para pasangan calon yang nantinya maju di Pilkada Banyuwangi 2024. Komisioner KPU Banyuwangi Anang Lukman Afandi mengatakan, ada tiga opsi rumah sakit yang akan jadi tempat tes kesehatan paslon. Diantaranya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo Surabaya dan RSPAL dr. Ramelan Surabaya yang sudah tipe A, satu lagi RSUD Blambangan Banyuwangi yang masih tipe B. “Tiga rumah sakit ini yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Banyuwangi. Tapi RS yang kami pilih nanti yang tipe A, sesuai arahan KPU Provinsi,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi ini. Untuk menentukan satu rumah sakit yang akan ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan paslon, kata Anang, masih akan diplenokan dengan para pimpinan KPU Banyuwangi. Menurut Anang, KPU memilih rumah sakit tipe A untuk mengakomodir sebanyak 22 jenis pemeriksaan terhadap paslon pilkada. Diantaranya pemeriksaan status penggunaan narkotika, kesehatan jiwa, kondisi psikologi, penyakit dalam, dan lainnya. “Tes kesehatan disini ada dua macam, yakni tes kesehatan jasmani dan rohani. Untuk pemeriksaannya ada 22 item, satu paslon kemungkinan akan memakan waktu 10 jam pemeriksaan, maka dari itu kami akan menunjuk rumah sakit yang pelayanannya lengkap,” jelas dia. Pemeriksaan kesehatan paslon ini dijadwalkan dilaksanakan setelah berakhirnya masa pendaftaran pencalonan Pilkada. “Waktu pendaftaran berakhir tanggal 29 Agustus. Setelah itu dilanjut pemeriksaan kesehatan paslon,” tandas Anang. Berikut daftar tahapan Pilkada serentak 2024 untuk calon dari partai politik: 1. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon. 2. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon. 3. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon. 4. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. 5. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara. 6. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Muhammad Nurul Yaqin
Editor: Mahrus Sholih