Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan materi tahapan Pilkada kepada wartawan. (Lutfi Hidayat/Suaraindonesia.co.id)
SUARA INDONESIA, PROBOLINGGO – Atas rekomendasi Dinas Kesehatan (Dinkes), koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur, dan hasil rapat pleno Komisioner KPU Kota Probolinggo, diputuskan bahwa RSUD dr. Soetomo Surabaya akan menjadi rumah sakit yang digunakan untuk pemeriksaan kandidat Calon Walikota/Wakil Walikota.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ilmiyah, saat acara media gathering bersama puluhan wartawan di Resto BJBR, Minggu (18/8/2024) malam.
Ilmiyah menjelaskan bahwa sesuai jadwal tahapan Pilkada 2024, KPU akan membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Probolinggo pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan berkas pendaftaran yang juga mencakup pemeriksaan kesehatan pada tanggal 29 Agustus hingga 2 September 2024.
“Ada kriteria rumah sakit yang akan digunakan untuk pemeriksaan kesehatan kandidat calon. Rumah sakit tipe A direkomendasikan, namun bisa menggunakan tipe B jika diperlukan,” ungkapnya.
Adapun di daerah Probolinggo, RSU Wonolangan merupakan tipe B dan RSUD dr. Moh.Saleh tipe C. Namun, RSU Wonolangan tidak memenuhi beberapa syarat yang diperlukan untuk pemeriksaan kesehatan, seperti tidak adanya pemeriksaan MRI dan beberapa alat medis yang tidak tersedia. Oleh karena itu, diputuskan untuk menggunakan RSUD dr. Soetomo karena fasilitasnya lengkap, bagus, dan disiapkan satu lantai khusus untuk pemeriksaan guna menjaga privasi calon.
KPU Kota Probolinggo terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk pendampingan dalam pemeriksaan kesehatan, mengingat persiapan yang matang diperlukan, seperti puasa sebelum pemeriksaan dan larangan minum obat tertentu yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan.
Untuk mengantisipasi kemungkinan tumpuknya jadwal pemeriksaan kesehatan, KPU Kota Probolinggo telah berkoordinasi dengan Dinkes Kota Probolinggo, KPU Provinsi Jawa Timur, dan RSUD dr. Soetomo.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menjelaskan bahwa tahapan pemeriksaan kesehatan kandidat calon didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa hasil rekam medis seseorang tidak dapat diungkapkan oleh KPU.
Regulasi ini telah disosialisasikan sebelumnya kepada partai politik. “Kami hanya menyampaikan kesimpulan hasil pemeriksaan kandidat, apakah memenuhi syarat atau tidak. Itu saja,” ujar Radfan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi SUARA INDONESIA di Google News.