Pelaku Pembacokan Diciduk Satreskrim Polres Sampang, Dalangnya Diduga karena Istri Sepupu Gangguan

by -66 Views
Peristiwa

Satreskrim Polres Sampang merilis kasus pembacokan di Sampang. (Foto: Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SAMPANG – Kasus pembacokan yang terjadi di Dusun Berbuluh, Desa Batuporo, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, telah terungkap. Polisi telah menangkap pelaku dan memenjarakannya di polres setempat.

Kejadian pembacokan ini menimpa Mahrus (25) pada Sabtu 17 Agustus 2024 dini hari. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku kejahatan berdarah tersebut.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono menyatakan bahwa pelaku yang ditangkap ini berinisial D (40). Pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” jelasnya dalam rilis pers di Polres Sampang, Rabu (21/08/2024).

Menurutnya, kasus ini bermotifkan cemburu dan sakit hati. Diduga, korban sering mengganggu istri sepupu pelaku. “Pelaku adalah tetangga korban,” tambahnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Mahrus Sholih