Bawaslu Jombang Ingatkan Partai Pengusung: Hindari Aktivitas Politik Uang Sebelum Kampanye

by -863 Views

Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, dalam konferensi pers dengan media, Senin (02/09/2024). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG – Masuknya tahap pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Jombang mengimbau partai pengusung agar tidak melakukan kegiatan atau aktivitas politik uang sebelum masa kampanye, Senin (02/09/2024).

Berikut adalah isi konferensi pers Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto, terkait kegiatan Calon atau Pasangan Calon Bupati atau Wakil Bupati Jombang Tahun 2024 setelah pendaftaran:

1. Secara hukum, Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 angka a-u.

2. Berdasarkan pada Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang 10 Tahun 2016 menyatakan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

3. Berdasarkan lampiran I PKPU 8 Tahun 2024 tentang Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota diantaranya sebagai berikut:

a. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24-26 Agustus 2024)
b. Pendaftaran Pasangan Calon (27-29 Agustus 2024)
c. Pemeriksaan Kesehatan (27 Agustus – 2 September 2024)
d. Penelitian Administrasi Persyaratan Calon (29 Agustus – 4 September 2024)
e. Masukan Dan Tanggapan Masyarakat (15-18 September 2024)
f. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)
g. Pengundian dan Pengumuman No Urut Pasangan Calon (23 September 2024)

4. Saat ini, Tahapan Pencalonan masih dalam Proses Pemeriksaan Kesehatan dan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon.

5. Seluruh tahapan dan jadwal Pemilihan 2024 terdapat dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dafid mengingatkan kepada partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, dan pihak lainnya agar tidak melakukan kegiatan politik dengan indikasi politik uang pada Pemilihan Tahun 2024.

Bawaslu Kabupaten Jombang mendorong semua pihak untuk menciptakan kompetisi yang jujur dan adil pada Pemilihan Tahun 2024 sehingga tercipta kondisi Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Jombang berjalan aman, damai, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Gono Dwi Santoso
Editor: Mahrus Sholih