Kepolisian Resor Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Karimun, saat menggelar konferensi pers, Senin (9/9/2024). (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karimun kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Karimun. Salah satunya mengamankan seorang dari komplotan peredaran narkoba jaringan internasional berinisial RD, dengan barang bukti 2.743 gram narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut merupakan salah satu dari lima kasus peredaran narkoba yang terungkap selama dua pekan terakhir.
Seperti diungkapkan Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karimun, Senin (9/9/2024).
Robby menjelaskan, dari kelima kasus tersebut polisi mengamankan para tersangka berinisial MA, NU, MP, PL, AP, DD, DF, MS, RD, dan DI, dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 2.869, 87 gram. Barang bukti itu diamankan dari para tersangka yang berbeda.
“Total ada 10 orang tersangka dari lima kasus ini. Ini merupakan pengungkapan kasus selama dua minggu terakhir dengan jumlah lima laporan polisi. Salah satunya kita amankan salah seorang dari komplotan jaringan internasional, berinisial RD,” kata Robby.
Dirinya juga menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi di berbagai wilayah di Kabupaten Karimun, yakni Kecamatan Karimun, Meral, Tebing dan Kecamatan Kundur.
“Kasus ini ada di empat kecamatan, Karimun, Meral, Tebing dan Kundur,” terangnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karimun dan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Karimun.
“Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Karimun. Tentunya kami juga memerlukan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat Karimun,” pungkasnya. (*)
ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Syahid Bustomi
Editor: Mahrus Sholih