Bawaslu Jember Minta ASN Tetap Netral demi Mencegah Pelanggaran Pidana pada Pemilihan Serentak 2024

by -20 Views

Penandatangan deklarasi netralitas oleh ASN di Pemkab Jember, Selasa (24/9/2024). (Foto: Fathur Rozi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mengadakan sosialisasi dan deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan serentak 2024, di Hotel Fortuna Grande, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pada agenda tersebut, Bawaslu mengundang seluruh camat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jember. Kegiatan ini ditujukan untuk mencegah pelanggaran pidana yang berhubungan dengan Pilkada 2024.

“Seperti tidak boleh melakukan tindakan yang memihak salah satu paslon,” ujar Devi Aulia Rahim, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jember, seusai menjadi pembicara pada acara tersebut, Selasa (24/9/2024).

Selain itu, pihak ASN tidak diperkenankan melakukan tindakan atau membuat keputusan yang sifatnya memberikan keuntungan kepada salah satu pasangan calon (paslon).

Namun, jika pelanggaran tersebut tetap dilakukan oleh ASN, maka Bawaslu akan merekomendasikan yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Devi juga mengatakan, ASN yang memiliki hak pilih tetap diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan kampanye, namun terdapat catatan khusus pada mereka. Salah satunya tidak boleh aktif, dalam artian tidak diperkenan menggunakan atribut dan dilarang menyanyikan yel-yel paslon.

“Intinya pasif. Jadi hanya boleh menjadi pendengar dalam acara kampanye. Karena kita tidak akan menutup terkait visi misi dari salah satu paslon kepada ASN,” terang Devi.

Dari kegiatan tersebut, Devi berharap, setiap elemen yang hadir dapat menularkan ilmu tersebut kepada masing-masing instansinya. “Tetapi Bawaslu juga merencanakan untuk dilanjutkan sosialisasi di tingkat kecamatan terkait netralitas ASN,” tandasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Suko Winarno mengatakan, sanksi yang akan diterima oleh ASN jika melanggar peraturan terkait netralitas dalam pilkada, sudah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggar akan mendapat hukuman disiplin yang sifatnya sedang dan berat.

“Jadi tergantung kesalahan. Contohnya seperti terang-terangan mengikuti kampanye, atau melakukan ajakan untuk memilih paslon tertentu, maka akan mendapat sanksi berat, yang bisa berupa pemberhentian,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Fathur Rozi (Magang)
Editor: Mahrus Sholih