Relawan Ra Gopong kembali menggelar tahlil dalam aksi damai di depan Kantor KPU Jember, Jumat (27/9/2024). (Foto: Fathur Rozi/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, JEMBER- Relawan pendukung Ach Ghufron Sirodj, atau yang lebih dikenal Ra Gopong, kembali menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember.
Mereka membawa isu yang sama, yakni pembatalan Ra Gopong menjadi Anggota DPR RI oleh KPU. Namun kali ini, aksi yang digelar para relawan berupa kegiatan tahlil dan doa bersama di depan kantor KPU Jember.
“Hal tersebut dilakukan sebagai wujud matinya demokrasi yang ada di Indonesia,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Subaidi, saat ditemui di depan kantor KPU Jember, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (27/9/2024).
Aksi tersebut digelar kembali, lantaran pihak Ra Gopong tidak pernah menerima surat pemecatan dari partai politiknya. “Jadi saat ini bola tersebut ada di KPU. Sehingga kami berupaya mendesak KPU agar mandat tersebut dikembalikan kepada Lora Achmad Ghufron Sirodj,” terangnya.
Subaidi juga menjelaskan, bahwa aksi tersebut akan berlangsung hingga keputusan yang diberikan Bawaslu RI atas permasalahan Ra Gopong turun. “Biasanya pukul 17.00 Wib itu sudah turun. Tapi sampai sekarang (17.16 Wib, Red) belum ada keputusan,” tambahnya.
Setelah menggelar tikar di depan kantor KPU Jember, sekitar pukul 17.50 Wib, keputusan tersebut turun, dan menyatakan Ra Gopong akan tetap dilantik sebagai Anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024 nanti.
“Karena partai yang memecatnya tidak berdasarkan pada hukum. Tidak ada pemanggilan sebelumnya, bisa dikatakan sepihak,” pungkas Subaidi.
Sebelumnya, Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, mengatakan, jika pembatalan pelantikan Ra Gopong sebagai anggota DPR RI tersebut, didasari atas pemberhentiannya sebagai anggota partai politik.
“Jadi ini murni masalah internal partai politik yang mengusung. Bukan pihak KPU,” pungkas Dessi Anggraeni, pada aksi relawan Ra Gopong sebelumnya (25/9/2024). (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Fathur Rozi (Magang)
Editor: Mahrus Sholih