Pimpinan KSP di Banjarnegara Ditahan di Hotel karena Korupsi Rp 780 Juta Selama Tujuh Tahun

by -11 Views

Oknum pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kecamatan Sigaluh Banjarnegara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan nilai Rp 780 juta. Tersangka tersebut merupakan Rosmidi. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Banjarnegara, Sultan Takdir, kasus ini terjadi selama tujuh tahun mulai dari 2014 hingga 2021.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mencairkan dana dari Kementerian Keuangan menggunakan dokumen palsu dan nasabah fiktif. Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 780 juta.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat dan tersangka telah mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah empat tahun penjara atau lebih karena pasal tersebut berlapis.

Pewarta dari berita ini adalah Iwan Setiawan, sedangkan editornya adalah Mahrus Sholih.