Kepolisian Resor (Polres) Jember telah menangkap lima pelaku pemalsuan dokumen negara. Mereka melakukan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Pengenal (KTP), buku nikah, kartu BPJS, dan NPWP sejak Juni 2024. Ada sebanyak 122 dokumen palsu yang telah mereka buat dengan harga mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menyatakan bahwa harga dokumen palsu tersebut bervariasi tergantung pada jenis pelayanan yang diberikan. Para pelaku terdiri dari empat orang asal Jember yang bertugas sebagai perantara atau pencari korban, serta seorang dari Sragen, Jawa Tengah, yang berperan sebagai pengedit dokumen.
Meskipun baru beroperasi selama lima bulan, layanan pemalsuan dokumen ini telah menjangkau hingga luar Jawa. Beberapa sertifikat sampai ke luar Jawa seperti Singkawang, Banten, NTB, Bogor, dan Ketapang. Kasus ini terungkap setelah seseorang melaporkan kehilangan SIM yang sebenarnya tidak pernah dia miliki sebelumnya.
Pelaku pemalsuan dokumen ini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Polres Jember juga mengundang pihak terkait untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. *Untuk berita lebih lanjut, klik di Google News SUARA INDONESIA.*
Penulis: Fathur Rozi (Magang) Editor: Mahrus Sholih