Polres Madiun merilis kinerja selama satu tahun dan mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang keberangkatan haji eksklusif (Furoda) di Gedung Pertemuan Tantya Sudhirajati (TS), Mapolres Madiun. Kasus ini melibatkan Juariah (42), pemilik Ladima Tour & Travel, Jalan Nglames, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang dilaporkan oleh tujuh korban dengan kerugian mencapai Rp 5 miliar. Tersangka Juariah ditetapkan setelah penyelidikan oleh Satreskrim Polres Madiun. Modus operandi pelaku adalah menerima uang pendaftaran dari korban haji Furoda/eksklusif sejak 2019 hingga 2023 tanpa memproses keberangkatan haji, dan ketika diminta kembali, tidak mengembalikannya.
Polres Madiun menerima laporan dari tujuh orang korban dengan total kerugian Rp 5 miliar dan menyerukan kepada masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Juariah mengutarakan bahwa permasalahan terjadi akibat pandemi Covid-19, yang menyebabkan kesulitan administrasi dan blacklist sehingga keberangkatan haji Furoda tidak dapat dilaksanakan. Pihaknya tetap berkomitmen mengembalikan uang kepada jemaah haji Furoda meskipun menghadapi kesulitan akibat pandemi dan masalah administrasi.