“Prabowo Subianto: PPN 12% Barang Mewah”

by -12 Views

Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini menjelaskan tentang penambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu. Penjelasan ini disampaikan oleh Prabowo saat menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara barang-barang lain akan tetap dikenakan tarif PPN 11% yang telah berlaku sejak tahun 2022. Ia juga mengklarifikasi bahwa PPN 12% tidak akan berlaku untuk barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Selain itu, barang dan jasa yang dianggap kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan akan tetap dikecualikan dari PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain kebijakan terkait PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, seperti bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, dan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Semua langkah ini ditujukan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan untuk semua elemen masyarakat.