“Polisi Tangkap Remaja Selundupkan Obat Terlarang via Jasa Online”

by -10 Views

Tim Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial BA alias Andri (19), warga Dukuh Bedono, Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2025, di rumah neneknya setelah dilakukan penyelidikan intensif atas informasi masyarakat terkait transaksi obat-obatan ilegal. Polisi berhasil menemukan 1.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang diselundupkan melalui paket jasa pengiriman online, disertai dengan dua telepon genggam yang digunakan untuk memesan dan mengedarkan barang tersebut secara daring. Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Seluruh masyarakat diimbau untuk segera melaporkan dugaan peredaran obat terlarang kepada pihak berwenang. Polisi akan terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Sragen untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sementara telepon genggamnya diamankan sebagai bukti pendukung. Menurut keterangan resmi, pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.