“Cegah Peredaran Miras Ilegal: Sisir Tempat Hiburan Malam Banyuwangi”

by -11 Views

Sebuah operasi razia dilakukan oleh tim gabungan di Banyuwangi pada Selasa malam (21/1/2025) yang terdiri dari Polresta Banyuwangi, TNI, Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi. Tujuan dari razia ini adalah untuk menertibkan peredaran minuman keras ilegal sesuai arahan dari Kapolda Jatim dan Surat Edaran Bupati Banyuwangi guna menjaga kondusifitas wilayah. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan bahwa operasi dibagi menjadi tiga tim yang menyisir berbagai tempat hiburan malam di beberapa kecamatan. Tim pertama menyasar sejumlah tempat di wilayah Banyuwangi, tim kedua di Fan Fan (Kabat) dan Ashika (Rogojampi), dan tim ketiga di King Star (Jajag), Grand Royal (Gambiran), Heros (Jajag), dan Suka Suka (Genteng). Selain menemukan minuman keras ilegal, petugas juga memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi aturan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kapolresta menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Razia akan terus dilakukan dengan pendekatan persuasif dan preventif agar pengelola tempat hiburan malam semakin sadar akan pentingnya mematuhi regulasi perizinan.