Raperda Strategis Pemkab Sumenep 2025: Prioritaskan Pembangunan Berkelanjutan

by -12 Views

Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah mengusulkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada tahun 2025. Usulan ini mencakup sektor-sektor strategis yang bertujuan untuk mendukung pengelolaan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan. Kepala Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, mengungkapkan bahwa selain delapan Raperda baru, terdapat dua Raperda dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 yang belum dibahas dan juga akan menjadi prioritas utama. Delapan Raperda baru yang diusulkan mencakup aspek seperti Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Perubahan APBD, Kawasan Tanpa Rokok, Perlindungan Keris, RPJMD Kabupaten Sumenep 2025-2029, Penyertaan Modal kepada PT Wira Usaha Sumekar (WUS), dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuan dari pengusulan Raperda ini adalah untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah termasuk pelestarian warisan budaya, pengaturan kawasan tanpa rokok, serta penguatan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Pengesahan Raperda ini diharapkan dapat membantu Sumenep terus berkembang sebagai daerah yang maju dan berdaya saing. Komitmen Pemkab Sumenep dalam memperkuat tata kelola daerah dan menjaga kearifan lokal juga menjadi fokus utama dalam pengusulan Raperda ini.