Tersandung Korupsi Dana Hibah Mantan Wabup Bondowoso

by -9 Views

Irwan Bachtiar Rahmat, mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso karena dugaan kasus korupsi dana hibah. Penyelidikan menyimpulkan bahwa Irwan memanfaatkan dana hibah tersebut untuk keuntungan pribadi dengan membeli mebel dari perusahaannya sendiri. Sebanyak 59 lembaga penerima dana hibah masing-masing Rp75 juta, dan 10 lembaga menerima Rp100 juta, mengalami kerugian negara yang cukup besar akibat praktik korupsi yang dilakukan Irwan. Kejari Bondowoso melakukan penahanan selama 20 hari guna menyelidiki lebih lanjut kasus korupsi ini sebelum diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Terdapat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi Irwan, serta kewajiban mengembalikan seluruh kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi tersebut. Hal ini seharusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pemerintah setempat untuk lebih ketat dalam mengawasi penggunaan dana publik demi mencegah praktik korupsi di daerah. Peran partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dana publik juga menjadi penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Proses hukum kasus ini akan terus berlanjut, dan masyarakat Bondowoso menanti langkah selanjutnya serta komitmen lebih baik dari pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem agar tindakan korupsi tidak terulang.