Perlindungan UMKM Surabaya dari Pinjol: Tuntutan kepada OJK

by -8 Views

Kasus penipuan pinjaman online (pinjol) yang melibatkan belasan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Surabaya mendapat perhatian serius. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus catatan negatif para korban di sistem perbankan. Tujuannya tidak hanya untuk mengganti kerugian yang diderita korban, tetapi juga untuk memastikan hak-hak keuangan para pelaku usaha yang tertipu terjaga dengan baik.
Sebanyak 11 UMKM yang menjadi korban penipuan pinjol telah menerima ganti rugi sebesar Rp20 juta dari Pemerintah Kota Surabaya. Dana ini berasal dari iuran pribadi Wali Kota Eri. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung UMKM yang menjadi korban, serta memastikan mereka tidak dirugikan lebih dari sekali.
Kasus penipuan ini dilakukan oleh mantan tenaga kontrak Pemkot Surabaya yang mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka memanfaatkan identitas korban untuk mengajukan pinjaman fiktif di berbagai platform online. Untuk menanggulangi hal ini, Polrestabes Surabaya tengah menyelidiki kasus tersebut, sementara Pemerintah Kota Surabaya mendorong Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) untuk mengontak platform pinjaman online guna menghapus utang yang tidak sah dari para korban.
Selain memberikan bantuan kepada korban langsung, Pemkot Surabaya juga mendesak perlunya regulasi yang lebih ketat terkait pinjaman online. Wali Kota Eri meminta OJK agar lebih memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan. Langkah konkret ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Surabaya dalam melindungi para pelaku usaha kecil dan menengah dari praktek penipuan dan eksploitasi.