Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 161,6 gram di wilayah Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dua tersangka berinisial GAS dan DS berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sabu tersebut. Mereka ditangkap di salah satu rumah kontrakan atau kosan di daerah tersebut pada Kamis (9/1). Keduanya mengedarkan narkoba dengan menggunakan kontrakan atau kosan sebagai tempat tinggal yang disamarkan.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah sabu yang telah dibungkus dalam paket-paket. Berat sabu yang diamankan bervariasi dari 0,24 gram hingga 102,1 gram. Selain sabu, juga ditemukan satu timbangan digital dan dua alat komunikasi. Barang bukti tersebut memiliki nilai sekitar Rp323,2 juta jika diakumulasikan dengan harga jual per gramnya.
Dengan berhasilnya menyita barang bukti tersebut, polisi berhasil memotong mata rantai peredaran narkotika jenis sabu dan menyelamatkan sebanyak 808 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau setidaknya enam tahun. Polisi terus memprioritaskan pengawasan terhadap peredaran narkotika untuk menjaga keamanan masyarakat.