Putusan MK Pilkada 2024: Daftar 24 Daerah PSU

by -6 Views

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. MK menetapkan 24 daerah harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), 9 perkara ditolak, 5 perkara tidak diterima, 1 perkara perlu rekapitulasi ulang, dan 1 perkara harus merevisi surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu diminta untuk mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan PSU di daerah terdampak, sebagai pembelajaran bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai prinsip luber dan jurdil.

Daftar lengkap 24 daerah yang harus mengadakan PSU termasuk Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara, dan lainnya. Sementara itu, daerah dengan perkara ditolak oleh MK termasuk Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Mandailing Natal, dan lainnya. Ada juga daerah yang perkara PHPU Kada-nya tidak diterima oleh MK, seperti Kabupaten Mimika dan Kabupaten Halmahera Utara.

Keputusan ini mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu untuk memastikan proses Pilkada berlangsung adil dan transparan. Bawaslu bersama KPU akan memastikan seluruh tahapan pemilu berikutnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Peran Bawaslu sangat penting dalam memastikan integritas proses pemilu di setiap daerah. MK memerintahkan PSU di berbagai daerah yang menjadi polemik, sebagai upaya untuk memperkuat demokrasi di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat menghormati dan melaksanakan putusan MK terkait Pilkada untuk menjaga kedaulatan suara rakyat.

Source link