Personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur telah melakukan penindakan terhadap 11 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan parkir di tempat terlarang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati. Kepala Seksi Operasi Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda, mengungkapkan bahwa dalam operasi lintas jaya tersebut, 10 mobil ditilang oleh pihak Kepolisian dan satu sepeda motor diangkut petugas. Personel gabungan yang terdiri dari 40 orang langsung menindak kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di depan lapo dengan cara menghalangi kendaraan tersebut menggunakan mobil derek atau kendaraan dinas petugas. Parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo menjadi perhatian utama petugas karena sering kali diadukan oleh masyarakat. Penertiban ini dilakukan secara rutin oleh pihak kepolisian, TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Operasi Keselamatan Jaya 2025 juga digelar oleh Kepolisian Resor Jakarta Timur di beberapa titik rawan kecelakaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas.
Tindak 11 Kendaraan Parkir Liar di Jaktim: Temuan Menjanjikan
