Kisah Kemenangan Walikota Samarinda dalam Sengketa Sinjai

by -8 Views

Eksekusi sengketa tanah dan rumah di Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sinjai pada Kamis (27/2/2025). Putusan nomor 10/PDT.G/2021/PN SNJ menegaskan Walikota Samarinda, Andi Harun, sebagai pemilik sah properti tersebut. Namun, penolakan datang dari ahli waris, Ince Hilda Ismail, yang mempertanyakan keabsahan bukti transaksi yang digunakan dalam perkara tersebut. Ia meragukan keabsahan kwitansi senilai Rp550 juta yang tidak memiliki materai dan tanggal, sementara kwitansi asli tidak ditemukan dan penerima uang tersebut juga membantah menerimanya.

Ismail juga menyoroti nilai ruko yang dijadikan alat pembayaran, dengan mengklaim bahwa ruko tersebut tidak sebanding dengan klaim harga yang disebutkan. Selain itu, objek sengketa juga tidak sesuai dengan batas dan luas yang tertera dalam putusan pengadilan. Pihak ahli waris telah melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polda Sulawesi Selatan, namun kwitansi asli yang digunakan dalam perkara tersebut tidak ditemukan.

Meskipun demikian, Humas PN Sinjai, Wildan, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum. Putusan PN Sinjai yang memenangkan Andi Harun tetap kuat, meskipun pihak tergugat tidak mengindahkan peringatan yang diberikan. Eksekusi akhirnya dilaksanakan pada 27 Februari 2025 setelah putusan final berkekuatan hukum tetap. Pihak ahli waris berencana untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut guna mempertahankan hak mereka atas tanah sengketa tersebut.

Source link