Korban penembakan tiga anggota TNI AL tidak bisa menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta karena kondisi kesehatan yang memburuk. Ramli, yang merupakan korban selamat, sedang menjalani perawatan di RSUD Tangerang. Pada sidang lanjutan keempat ini, hanya dua saksi yang hadir, sementara dua lainnya berhalangan termasuk Ramli dan saksi Nengsih. Pengadilan sebelumnya berencana memeriksa empat saksi, namun hanya dua yang hadir. Tiga oknum anggota TNI AL didakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang-Merak. Mereka didakwa melakukan penadahan dan dua di antaranya juga didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana. Sidang lanjutan ini dirancang untuk memeriksa saksi dan korban penembakan yang selamat.
Korban Penembakan Ramli Absen di Pengadilan: Kondisi Drop
