Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku dengan inisial ZA (35) yang melakukan pengecoran terhadap pemilik ruko, JS (69), di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu sore. Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil memancing pelaku di Cipete. Awalnya, istri korban melaporkan hilangnya suaminya setelah tak ada kabar selama seminggu ke Polres Metro Jakarta Timur. Setelah menerima laporan tersebut, penyelidik polisi pun berusaha menyelidiki kasus tersebut dengan memancing terduga pelaku untuk mengambil barang di rumah istrinya.
Nicolas menjelaskan bahwa korban, JS (69), ditemukan tewas dicor di saluran air belakang ruko di Pulogadung, Jakarta Timur setelah hilang selama seminggu. Terduga pelaku, ZA (35), telah terlibat dalam pertengkaran dengan korban sebelum akhirnya kejadian tragis tersebut terjadi. Kontroversi ini berujung pada peristiwa pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban. Pelaku akhirnya ditangkap dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan di sekitar kawasan Jakarta Timur sebagai peristiwa tragis yang menggemparkan.