Operasi Keselamatan Semeru Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Polres Blitar, Polda Jatim, telah berhasil menindak 7.949 pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat. Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi menjelaskan bahwa selama operasi tersebut, sebanyak 454 pelanggar dikenai sanksi tilang, 105 pelanggar tidak menggunakan helm, 255 pelanggar merupakan pengendara di bawah umur, dan 55 pelanggar kendaraan tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, terdapat 37 pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman pada kendaraan roda empat, dan 2 pelanggar karena kelebihan muatan. Penindakan dengan teguran diberikan kepada 7.495 pelanggar.
Putut menekankan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama. Dia juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara, baik roda dua maupun roda empat. Pengguna jalan diimbau untuk selalu memakai perlengkapan standar seperti helm, sabuk pengaman, dan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan serta pelanggaran yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk selalu waspada saat berada di jalan raya.