Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025, dua terdakwa – Ivonne dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) Surabaya dan Heni Sri Setyaningrum, seorang sales dealer mobil Suzuki APV – dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil tersebut. Kasus ini melibatkan dana APBDes 2022 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Para kepala desa yang terlibat meminta cashback sebesar Rp 15 juta dari Heni Sri Setyaningrum, sebagaimana diungkapkan oleh saksi Lukman, kepala desa yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa di tingkat kecamatan. Sebelumnya, para kepala desa meminta cashback sebesar Rp 10 juta kepada Heni. Meskipun terdakwa menawar cashback sebesar Rp 8 juta, para kepala desa tetap bersikeras hingga mencapai kesepakatan cashback sebesar Rp 15 juta per unit mobil. Permintaan cashback tersebut berasal dari para kepala desa, bukan dari terdakwa.