Harta Muhammad Haniv, Tersangka Gratifikasi: Fakta Terbaru

by -3 Views

Muhamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, telah dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK, Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta terkait penyelenggaraan fashion show anaknya, Feby Paramita. Total gratifikasi yang terkait dengan Haniv mencapai Rp21,5 miliar, berasal dari dana sponsorship acara, transaksi valuta asing, dan simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Haniv, yang pada tahun 2016 menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, diduga menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan mendukung usaha anaknya. Kasus ini membuat banyak orang bertanya-tanya tentang kekayaan Haniv. Keakhirannya melaporkan kekayaannya pada awal tahun 2022 untuk periode 2021 sebagai Widyaiswara Utama Badiklat Keuangan dengan total aset Rp19,98 miliar.

Dalam laporan LHKPN, Haniv memiliki beberapa aset berupa tanah dan bangunan di daerah-daerah seperti Bekasi, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor. Aset terbesar berada di Jakarta Selatan dengan nilai Rp8.576.815.000. Selain itu, Haniv juga memiliki kendaraan mewah seperti Toyota, BMW, dan Mercedes-Benz, serta harta bergerak lainnya senilai Rp721 juta. Total kekayaan Haniv pada tahun 2021 diperkirakan mencapai Rp19.989.523.000.

Kasus ini menjadi sorotan publik, menyajikan perincian kekayaan Mantan Kakanwil Pajak Jakarta, Muhammad Haniv, yang diduga menerima gratifikasi. Dengan total aset yang dimiliki mencapai hampir Rp 20 miliar, kasus tersebut menjadi perhatian publik yang besar.

Source link